Yogyakarta,
dengan sejuta budaya dan pesona nya menyimpan banyak keistimewaan di dalamnya.
Bagaimana tidak, daerah yang memiliki nilai historis paling terkenal di
Indonesia ini bahkan pernah menjadi Ibukota NKRI pada saat Jakarta diserang
oleh gerombolan NICA. Awal tahun 1946 di bulan Januari, serombongan pejabat
negara dengan menumpang kereta yang berangkat dari Pegangsaan Timur (belakang
rumah Soekarno) bergerak menuju Yogyakarta. Setelah sebelumnya mereka
mendapatkan pengakuan dari pemilik Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono IX
(Maklumat 5 September 1945). Maklumat ini menyatakan Yogyakarta dan Pakualaman
berada dalam wilayah NKRI dan bersedia bergabung dengan Republik Indonesia.
Sesampainya di stasiun Tugu, Soekarno dan Hatta ditempatkan di Pura Pakualaman
karena Gedung Agung (depan museum vredeburg) sedang direnovasi. Sejak saat itu
Yogyakarta merupakan daerah penyangga pemerintahan Republik Indonesia.
Waktu
berjalan dan ibukota kembali lagi ke Jakarta. Yogyakarta menjadi bagian dari
NKRI dengan berada dibawah Propinsi Jawa Tengah waktu awal-awal kemerdekaan.
Sejak saat itu terdapat dua daerah yang dianggap Istimewa di Indonesia. Satu
Daerah Istimewa Aceh dengan julukan negeri Serambi Mekkah dan Daerah
Yogyakarta. Yang satu dianggap Istimewa karena pada awal kemerdekaan berhasil
menyediakan pesawat terbang dengan nama Seulawah, dan satu nya dianggap
Istimewa karena terdapat “Raja” didalamnya. Tentunya setelah yang disebutkan
diatas tadi, menjadi Ibukota Republik Indonesia masa Revolusi. Selain itu sejak
masa kolonilisme Belanda, memang Yogyakarta menjadi daerah yang paling menyita
perhatian dari sisi historis dan perjalanan nya baik menentang dan mendukung
kolonialisme Belanda.
Berbicara
mengenai tanah yang ada di Yogyakarta, seringkali kita mendengar istilah “Sultan Ground” sebuah istilah yang
berarti tanah milik sultan. Ada juga “Pakualaman
Ground”sebagai bagian dalam pemerintahan Yogyakarta. Keduanya diatur dalam Rijksblaad van Sultanaat tahun 1917 dan
1918. Ini berarti seluruh tanah yang ada di wilayah Yogyakarta menjadi milik
Sultan dan Pakualaman. Paska kemerdekaan dan Revolusi Indonesia. Pemerintah
Indonesia mulai menata semua kekayaan yang dimiliki Indonesia termasuk tanah di
dalamnya. Melalui UUPA 1960 Negara mengatur kembali tentang pertanahan di
Indonesia. Tetapi tidak semua daerah langsung bisa menerapkan UUPA 1960
tersebut. Salah satu nya adalah Yogyakarta, karena Yogyakarta adalah sebuah
daerah yang masih bersifat swapraja (mengatur diri nya sendiri) termasuk dalam
hal tanah. Baru pada tahun 1984 Sri Sultan Hamengku Buwono IX menghapus Sultan Ground dan Pakualaman Ground melaui Perda No. 3 1984.
Tahun
2012, polemik kembali hadir di Yogyakarta.UU Keistimewaan yang diberikan oleh
Susilo Bambang Yudhoyono (pada waktu itu menjadi Presiden) membuat “Raja”
Yogyakarta kembali menjadi superior terhadap rakyat nya. UU keistimewaan
sebenarnya hanya diberikan sebagai “penghargaan” kepada Hamengku Buwono IX dan
Paku Alaman VIII dalam perjuangannya pada masa Revolusi. Kedua pemimpin
Yogyakarta tersebut dinilai punya andil yang cukup besar dalam perjuangan
bangsa Indonesia. Namun apa lacur, UU keistinewaan tersebut malah dijadikan
mata pisau untuk kembali mempraktekkan kegiatan feodalisme di Yogyakarta. Sejak
saat itu Sultan Ground dan Pakualaman Ground kembali terdengar
gaung nya dan dijadikan sebagai pemeras tanah rakyat yang lebih banyak berada
di luar ring wilayah keraton seperti Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo.
Pertanahan
Pasal 32
(1) Dalam
penyelenggaraan kewenangan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(2) huruf d, Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini dinyatakan
sebagai badan hukum.
(2) Kasultanan
sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah
Kasultanan.
(3) Kadipaten
sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah
Kadipaten.
(4) Tanah
Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh
kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
(5) Kasultanan dan
Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah
Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan
sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal 33
(1) Hak milik atas
tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(2) dan ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan.
(2) Pendaftaran
hak atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran
atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari
Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan tertulis dari Kadipaten untuk
tanah Kadipaten.
(4) Pengelolaan
dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus
mendapatkan izin persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin
persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.
Kedua pasal diatas menjelaskan
apa yang terjadi didalam kasus pertanahan di Yogyakarta akhir-akhir ini.
Keraton mulai gencar mencari tanah yang mereka sia-siakan dulu di beberapa
kabupaten di DIY untuk kepuasan kantong pibadi. Pembangunan Bandara,
pertambangan biji besi, pembangunan kawasan komersil dan pembangunan yang
berbasis tekhnologi gencar dilakukan ditanah yang menurut mereka adalah tanah
mereka sendiri dan mengenyampingkan kepentingan rakyat yang sudah
berpuluh-puluh tahun merawat tanah yang tadi nya tidak dilirik oleh keraton
karena gersang dan terpinggirkan lokasi nya.
Manunggaling Kawula Gusti ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar