Jumat, 13 Oktober 2017

#Lemahmu #Kekuatanku Sebuah Perspektif Tanah di Yogyakarta



Yogyakarta, dengan sejuta budaya dan pesona nya menyimpan banyak keistimewaan di dalamnya. Bagaimana tidak, daerah yang memiliki nilai historis paling terkenal di Indonesia ini bahkan pernah menjadi Ibukota NKRI pada saat Jakarta diserang oleh gerombolan NICA. Awal tahun 1946 di bulan Januari, serombongan pejabat negara dengan menumpang kereta yang berangkat dari Pegangsaan Timur (belakang rumah Soekarno) bergerak menuju Yogyakarta. Setelah sebelumnya mereka mendapatkan pengakuan dari pemilik Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono IX (Maklumat 5 September 1945). Maklumat ini menyatakan Yogyakarta dan Pakualaman berada dalam wilayah NKRI dan bersedia bergabung dengan Republik Indonesia. Sesampainya di stasiun Tugu, Soekarno dan Hatta ditempatkan di Pura Pakualaman karena Gedung Agung (depan museum vredeburg) sedang direnovasi. Sejak saat itu Yogyakarta merupakan daerah penyangga pemerintahan Republik Indonesia. 

Waktu berjalan dan ibukota kembali lagi ke Jakarta. Yogyakarta menjadi bagian dari NKRI dengan berada dibawah Propinsi Jawa Tengah waktu awal-awal kemerdekaan. Sejak saat itu terdapat dua daerah yang dianggap Istimewa di Indonesia. Satu Daerah Istimewa Aceh dengan julukan negeri Serambi Mekkah dan Daerah Yogyakarta. Yang satu dianggap Istimewa karena pada awal kemerdekaan berhasil menyediakan pesawat terbang dengan nama Seulawah, dan satu nya dianggap Istimewa karena terdapat “Raja” didalamnya. Tentunya setelah yang disebutkan diatas tadi, menjadi Ibukota Republik Indonesia masa Revolusi. Selain itu sejak masa kolonilisme Belanda, memang Yogyakarta menjadi daerah yang paling menyita perhatian dari sisi historis dan perjalanan nya baik menentang dan mendukung kolonialisme Belanda.
Berbicara mengenai tanah yang ada di Yogyakarta, seringkali kita mendengar istilah “Sultan Ground” sebuah istilah yang berarti tanah milik sultan. Ada juga “Pakualaman Ground”sebagai bagian dalam pemerintahan Yogyakarta. Keduanya diatur dalam Rijksblaad van Sultanaat tahun 1917 dan 1918. Ini berarti seluruh tanah yang ada di wilayah Yogyakarta menjadi milik Sultan dan Pakualaman. Paska kemerdekaan dan Revolusi Indonesia. Pemerintah Indonesia mulai menata semua kekayaan yang dimiliki Indonesia termasuk tanah di dalamnya. Melalui UUPA 1960 Negara mengatur kembali tentang pertanahan di Indonesia. Tetapi tidak semua daerah langsung bisa menerapkan UUPA 1960 tersebut. Salah satu nya adalah Yogyakarta, karena Yogyakarta adalah sebuah daerah yang masih bersifat swapraja (mengatur diri nya sendiri) termasuk dalam hal tanah. Baru pada tahun 1984 Sri Sultan Hamengku Buwono IX menghapus Sultan Ground dan Pakualaman Ground melaui Perda No. 3 1984.

Tahun 2012, polemik kembali hadir di Yogyakarta.UU Keistimewaan yang diberikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (pada waktu itu menjadi Presiden) membuat “Raja” Yogyakarta kembali menjadi superior terhadap rakyat nya. UU keistimewaan sebenarnya hanya diberikan sebagai “penghargaan” kepada Hamengku Buwono IX dan Paku Alaman VIII dalam perjuangannya pada masa Revolusi. Kedua pemimpin Yogyakarta tersebut dinilai punya andil yang cukup besar dalam perjuangan bangsa Indonesia. Namun apa lacur, UU keistinewaan tersebut malah dijadikan mata pisau untuk kembali mempraktekkan kegiatan feodalisme di Yogyakarta. Sejak saat itu Sultan Ground dan Pakualaman Ground kembali terdengar gaung nya dan dijadikan sebagai pemeras tanah rakyat yang lebih banyak berada di luar ring wilayah keraton seperti Bantul, Gunung Kidul dan Kulon Progo. 

Pertanahan
Pasal 32
(1) Dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d, Kasultanan dan Kadipaten dengan Undang-Undang ini dinyatakan sebagai badan hukum.
(2) Kasultanan sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kasultanan.
(3) Kadipaten sebagai badan hukum merupakan subjek hak yang mempunyai hak milik atas tanah Kadipaten.
(4) Tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) meliputi tanah keprabon dan tanah bukan keprabon yang terdapat di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah DIY.
(5) Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat. 

Pasal 33
(1) Hak milik atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan ayat (3) didaftarkan pada lembaga pertanahan.
(2) Pendaftaran hak atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pendaftaran atas tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilakukan oleh pihak lain wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan persetujuan tertulis dari Kadipaten untuk tanah Kadipaten.
(4) Pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten oleh pihak lain harus mendapatkan izin persetujuan Kasultanan untuk tanah Kasultanan dan izin persetujuan Kadipaten untuk tanah Kadipaten.

                Kedua pasal diatas menjelaskan apa yang terjadi didalam kasus pertanahan di Yogyakarta akhir-akhir ini. Keraton mulai gencar mencari tanah yang mereka sia-siakan dulu di beberapa kabupaten di DIY untuk kepuasan kantong pibadi. Pembangunan Bandara, pertambangan biji besi, pembangunan kawasan komersil dan pembangunan yang berbasis tekhnologi gencar dilakukan ditanah yang menurut mereka adalah tanah mereka sendiri dan mengenyampingkan kepentingan rakyat yang sudah berpuluh-puluh tahun merawat tanah yang tadi nya tidak dilirik oleh keraton karena gersang dan terpinggirkan lokasi nya.

Manunggaling Kawula Gusti ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar